Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu.
Berdasarkan data Kemenag, kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang.
Sementara yang tersedia saat ini, Kemenag mencatat hanya ada 9.054 penghulu.
"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, di Jakarta.
Apalagi, kata dia, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang.
"Karena faktanya selain banyak yang pensiun,” kata Zainal, dikutip dair laman Kemenag, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat
Tak hanya itu, dia mengungkapkan, ada beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.
Oleh karena itu, menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan.
“Penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," ucapnya.
Baca Juga: Menko PMK Canangkan Wacana Pelarangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Satu Kali
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.
Tahun 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK,” kata Zainal.
Artikel Terkait
Selamat! Kemenag Serahkan SK Pengangkatan 29.069 PPPK Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Doa Upacara HUT ke 78 RI Versi Kemenag, Isinya Menggetarkan Jiwa
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data
Kemenag Hentikan Kartu Nikah Fisik Sejak 2021, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Cara Kemenag Kampanyekan Moderat Sejak Dini Lewat Permainan MB Junior
Kemenag Buka Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Ini Jadwal dan Cara Daftar!
Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia Berhadiah Rp78 Juta, Ini Cara Daftar dan Ketentuannya!
Apa Sih Permainan MB Junior? Dirancang Kemenag untuk Kampanye Moderasi Beragama Sejak Dini
Perselingkuhan ASN Makin Marak Aja, Ada 172 Laporan yang Diterima KASN
KASN Sebut 172 Kasus Perselingkuhan ASN, Psikiater Ungkap Tiga Gejala Orang Selingkuh
Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat