• Minggu, 24 November 2024

Kemenag Darurat Penghulu, Berharap Usulan Formasi Disetujui Kemenpan RB

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menyebut kekurangan tenaga fungsional penghulu.  (FOTO: Dok. Kemenag)
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menyebut kekurangan tenaga fungsional penghulu. (FOTO: Dok. Kemenag)

Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu.

Berdasarkan data Kemenag, kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang.

Sementara yang tersedia saat ini, Kemenag mencatat hanya ada 9.054 penghulu.

Baca Juga: Lusa, Partai Gelora Deklarasi Dukungan, Anis Matta: Prabowo Adalah ‘Man of The Moment’ di Pemilu 2024

"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, di Jakarta.

Apalagi, kata dia, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang.

"Karena faktanya selain banyak yang pensiun,” kata Zainal, dikutip dair laman Kemenag, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat

Tak hanya itu, dia mengungkapkan, ada beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

Oleh karena itu, menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan.

“Penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," ucapnya.

Baca Juga: Menko PMK Canangkan Wacana Pelarangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Satu Kali

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.

Tahun 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK,” kata Zainal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X