• Minggu, 24 November 2024

Kemenag Darurat Penghulu, Berharap Usulan Formasi Disetujui Kemenpan RB

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menyebut kekurangan tenaga fungsional penghulu.  (FOTO: Dok. Kemenag)
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menyebut kekurangan tenaga fungsional penghulu. (FOTO: Dok. Kemenag)

Baca Juga: Prabowo Ganti KKIR Jadi Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin: Saya Baru Tahu dan akan Lapor Partai

“Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang," sambungnya.

Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.

"Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024," ungkap Zainal.

Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas penghulu sangat penting.

Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.

Peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500 ribu.

Baca Juga: KASN Sebut 172 Kasus Perselingkuhan ASN, Psikiater Ungkap Tiga Gejala Orang Selingkuh

“Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga. Semua itu memerlukan peran penghulu," kata Zainal.

Dia mengatakan, penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.

Selain itu, penghulu ikut berperan melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X