• Jumat, 22 November 2024

Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:32 WIB
Menperin terbitkan SE pengendalian emisi gas buang sektor industri dalam upaya mengatasi polusi udara di Jabodetabek. (FOTO: Freepik)
Menperin terbitkan SE pengendalian emisi gas buang sektor industri dalam upaya mengatasi polusi udara di Jabodetabek. (FOTO: Freepik)

Arahpublik.com – Atasi polusi udara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menerbitkan surat edaran (SE) pengendalian emisi gas buang sektor industri.

Melalui SE tersebut, kata Menperin Agus, pemerintah berupaya mengatasi persoalan polusi udara di Jabodetabek.

Diketahui, polusi udara di Jabodetabek cukup memprihatinkan. Menperin Agus menengarai, salah satu penyebabnya emisi gas buang sektor industri.

Baca Juga: Melihat Prabowo dan Ganjar Salam Komando di Depan Jokowi, Gibran: Adem

“Hal ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang beberapa waktu terakhir mengalami penurunan,” ucap Menperin Agus.

Dikutip dari laman Kemenperin, Kamis (31/8/203), SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri.

SE tersebut diperuntukkan untuk wilayah DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Baca Juga: Kemenag Darurat Penghulu, Berharap Usulan Formasi Disetujui Kemenpan RB

Dimaksud dari SE tersebut, sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri.

Selain itu, juga untuk perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.

SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023, mulai berlaku 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Lusa, Partai Gelora Deklarasi Dukungan, Anis Matta: Prabowo Adalah ‘Man of The Moment’ di Pemilu 2024

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi, pun menjelaskan SE Menperin Nomor 2/2023.

“Melalui pelaporan yang dilakukan perusahaan industri, pihaknya dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X