Arahpublik.com – Jadi penyebab polusi udara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahan industri melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri.
Terbitnya SE Nomor 2/2023, sebagai upaya pemerintah mengatasi polusi udara di Jabodetabek, yang memprihatinkan dalam beberapa hari ini.
Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bersubsidi, Harga Mulai Rp5 Juta
Sektor industri, khususnya emisi gas buang dianggap sebagai penyebab meningkatnya polusi udara di Jabodetabek.
Dikutip dari laman Kemenperin, Kamis (31/8/203), SE Menperin Nomor 2/2023 diperuntukkan bagi perusahaan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
SE tersebut, sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri.
Baca Juga: Melihat Prabowo dan Ganjar Salam Komando di Depan Jokowi, Gibran: Adem
Selain itu, juga untuk perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.
SE Menperin Nomor 2/2023, mulai berlaku 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenag Darurat Penghulu, Berharap Usulan Formasi Disetujui Kemenpan RB
Hal ini dikatakan Kepala Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.
“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis,” tegas Binoni.
Pelaporan berkala dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas, yang dapat dibuka di www.siinas.kemenperin.go.id.
Artikel Terkait
Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta
CREA Sebut PLTU Batu Bara Sumber Polusi Udara di Jakarta, Ini Kata Menteri LHK
Polusi Udara di Jabodetabek Meningkat, Menkes Budi Imbau Warga Pakai Masker Jenis Ini
Imbas Polusi Udara, Menkes Budi Sebut Penyakit Gangguan Pernapasan Meningkat hingga Imbauan Pakai Masker KN 95
KLHK: Penyebab Polusi Udara Itu Dari Kendaraan, PLTU, dan Asap Pembakaran Rumah Tangga
Ini Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen Kendaraan dan 34 Persen PLTU
Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini
Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi
Apa Itu 6M 1S? Strategi Kemenkes Cegah Dampak Polusi Udara di Jabodetabek
Polusi Udara di Jabodetabek Belum Teratasi, Presiden Jokowi: Butuh Usaha Bersama
Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri