• Jumat, 22 November 2024

Biang Kerok Polusi Udara, Perusahaan Industri Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Tiap Pekan di SIINas

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:14 WIB
Perusahaan industri wajib lapor pengendalian emisi gas buang tiap pekan di SIINas lantaran jadi penyebab polusi udara.    (FOTO: Freepik/wirestock)
Perusahaan industri wajib lapor pengendalian emisi gas buang tiap pekan di SIINas lantaran jadi penyebab polusi udara. (FOTO: Freepik/wirestock)

Baca Juga: Lusa, Partai Gelora Deklarasi Dukungan, Anis Matta: Prabowo Adalah ‘Man of The Moment’ di Pemilu 2024

‘Sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menperin,” jelas Binoni.

Dia mengatakan, verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023.

“Jika emisi sama dengan atau di atas Ambang Batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” kata Binoni.

Baca Juga: KASN Sebut 172 Kasus Perselingkuhan ASN, Psikiater Ungkap Tiga Gejala Orang Selingkuh

Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin), Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari, turut menjelaskan pelaporan pengendalian emisi melalui SIINas.

Wulan mengatakan, SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri.

SIINas juga menghimpun data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri.

Baca Juga: Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat

“Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi,” kata Wulan.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:

  • Login ke akun SIINas
  • Pilih menu e-Reporting
  • Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
  • Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
  • Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan

Baca Juga: Menko PMK Canangkan Wacana Pelarangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Satu Kali

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, juga menjelaskan SE tersebut.

Dikatakanya, ruang lingkup SE meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.

Selain itu, juga menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X