‘Sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menperin,” jelas Binoni.
Dia mengatakan, verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023.
“Jika emisi sama dengan atau di atas Ambang Batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” kata Binoni.
Baca Juga: KASN Sebut 172 Kasus Perselingkuhan ASN, Psikiater Ungkap Tiga Gejala Orang Selingkuh
Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin), Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari, turut menjelaskan pelaporan pengendalian emisi melalui SIINas.
Wulan mengatakan, SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri.
SIINas juga menghimpun data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri.
Baca Juga: Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat
“Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi,” kata Wulan.
Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:
- Login ke akun SIINas
- Pilih menu e-Reporting
- Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
- Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
- Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan
Baca Juga: Menko PMK Canangkan Wacana Pelarangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Satu Kali
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, juga menjelaskan SE tersebut.
Dikatakanya, ruang lingkup SE meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.
Selain itu, juga menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.
Artikel Terkait
Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta
CREA Sebut PLTU Batu Bara Sumber Polusi Udara di Jakarta, Ini Kata Menteri LHK
Polusi Udara di Jabodetabek Meningkat, Menkes Budi Imbau Warga Pakai Masker Jenis Ini
Imbas Polusi Udara, Menkes Budi Sebut Penyakit Gangguan Pernapasan Meningkat hingga Imbauan Pakai Masker KN 95
KLHK: Penyebab Polusi Udara Itu Dari Kendaraan, PLTU, dan Asap Pembakaran Rumah Tangga
Ini Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen Kendaraan dan 34 Persen PLTU
Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini
Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi
Apa Itu 6M 1S? Strategi Kemenkes Cegah Dampak Polusi Udara di Jabodetabek
Polusi Udara di Jabodetabek Belum Teratasi, Presiden Jokowi: Butuh Usaha Bersama
Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri