• Jumat, 22 November 2024

Proses Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Hotman Paris soroti kasus Pembunuhan oleh oknum TNI. (Foto: Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris soroti kasus Pembunuhan oleh oknum TNI. (Foto: Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

Baca Juga: Biang Kerok Polusi Udara, Perusahaan Industri Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Tiap Pekan di SIINas

Unggahan Hotman Paris terkait dugaan korban penyiksaan oknum TNI. (Foto: Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

"Ada korban lain oknum TNI? Ayok hubungin hotman 911!! Apa selama ini oknum Tni itu tanpa pengawasan?!" tulis Hotman pada caption foto itu.

Kemudian, sehari setelahnya ia mengunggah foto penandatanganan surat kuasa kepada Tim Hotman 911.

Selain foto, Hotman juga mengunggah video antara Tim Hotman 911 dan pihak keluarga korban dengan caption di bawah ini.

Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bersubsidi, Harga Mulai Rp5 Juta

Tim Hotman 911 dan pihak keluarga korban. (Foto: Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

"Para aktivis dan pengacara di aceh mulai bertindak. Momen di acehpada saat ibu kandung dari almarhum korban oenganiayaan oknum TNI menandatangani surat kuasa menunjuk hotman 911 dan tim pengacara aceh sebagai kuasa hukum."

"Tim kuasa hukum berharap bapak panglima TNI dan puspom TNI berkenan menerima tim kuasa hukum dalam waktu dekat. Agar rakyat korban nyawa hasil perbuatan anak buah bapak2 akan bertanya sudah sejauh maba proses hukumnya??"

"Sudah tentu keluarga korban atau kuasa hukum nya berhakbbertanya kepada bapak2 tni apa yang telah mereka perbuat? Tim pengacara hukum juga akan menanyakan hal yang sama kepada bapak kapolda metro jaya."

"Salam untuk seluruh rakyat aceh dari hotman 911 ..kita bersatu untuk memperjuangkan keadilan dan kita menunggu apakah rakyat akan mendapatkan keadilan?" tulis @hotmanparisofficial.***

Baca Juga: Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X