Arahpublik.com – Hanya karena judi online, seorang pegawai perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan.
Pegawai berinisial WMZ (29) tersebut, menggelapkan peralatan IT milik perusahaan karena kecanduan judi online.
Kini, WMZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pihak kepolisian.
Ketahui WMZ, baru 4 bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil di Tambora.
Hal ini dikatakan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip dari laman PMJNews, Kamis (31/8/2023).
Dia mengatakan, pelaku menggadaikan alat perusahaan menyebabkan kecanduan judi online.
Pelaku WMZ ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2023), karena menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis.
Kemudian, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 harddisk PC dan 1 kartu VGA.
Pelaku mengambil alih peralatan itu dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bersubsidi, Harga Mulai Rp5 Juta
Tetapi, kata Kompol Putra Pratama, peralatan berharga ini justru digadaikan tanpa izin.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat dan Pancoran Mas, Depok,” jelasnya.
“Dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000,” sambung Kompol Putra Pratama.
Artikel Terkait
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159
Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!