• Jumat, 22 November 2024

Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pegawai Manufaktur Tekstil Gelapkan Barang Perusahaan

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:28 WIB
Ilustrasi judi online. Pegawai manufaktur tekstil gelapkan barang perusahaan akibat kecanduan judi online.  (FOTO: Freepik/macrovector)
Ilustrasi judi online. Pegawai manufaktur tekstil gelapkan barang perusahaan akibat kecanduan judi online. (FOTO: Freepik/macrovector)

Arahpublik.com – Hanya karena judi online, seorang pegawai perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan.

Pegawai berinisial WMZ (29) tersebut, menggelapkan peralatan IT milik perusahaan karena kecanduan judi online.

Kini, WMZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pihak kepolisian.

Baca Juga: Soroti Perselingkungan ASN, Psikiater Ungkap Dampak Buruk Berselingkuh: Stres hingga Sakit Jantung dan Stroke

Ketahui WMZ, baru 4 bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil di Tambora.

Hal ini dikatakan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip dari laman PMJNews, Kamis (31/8/2023).

Dia mengatakan, pelaku menggadaikan alat perusahaan menyebabkan kecanduan judi online.

Baca Juga: Biang Kerok Polusi Udara, Perusahaan Industri Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Tiap Pekan di SIINas

Pelaku WMZ ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2023), karena menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis.

Kemudian, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 harddisk PC dan 1 kartu VGA.

Pelaku mengambil alih peralatan itu dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bersubsidi, Harga Mulai Rp5 Juta

Tetapi, kata Kompol Putra Pratama, peralatan berharga ini justru digadaikan tanpa izin.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat dan Pancoran Mas, Depok,” jelasnya.

“Dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000,” sambung Kompol Putra Pratama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X