• Selasa, 17 September 2024

Kementerian Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme, Ada yang Terafiliasi JAD dan JI

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi, sebut kementerian kominfo putus akses 174 konten indoktrinasi radikalisme, ada terafiliasi JAD dan JI. (FOTO: Dok. Kementerian Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi, sebut kementerian kominfo putus akses 174 konten indoktrinasi radikalisme, ada terafiliasi JAD dan JI. (FOTO: Dok. Kementerian Kominfo)

Arahpublik.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses atau take down 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi.

Pemutusan akses juga dilakukan karena penyebaran paham radikalisme selama Juli sampai Agustus 2023.

Hal ini dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangan tertulis Kementerian Kominfo, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online, Polisi: Bakal Dipanggil

“Sejak awal Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme,” ucapnya.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menciptakan Pemilu 2024 damai.

“Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menkominfo Budi Arie.

Baca Juga: Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Bikin Kaget Pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat

Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama TNI dan BNPT terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme,” kata Menkominfo Budi Arie.

“Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” sambungnya.

Baca Juga: Biang Kerok Polusi Udara, Perusahaan Industri Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Tiap Pekan di SIINas

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.

Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menkominfo Budi Arie menyatakan, pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X