Tuturpedia.com - Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik.
Sebab, persoalan itu malah mengarah isu pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang akhirnya menyeret nama Kamaruddin Simanjuntak sebagai terduga penyebar berita bohong.
Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak merasa ironis dengan cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy terkait perceraian kliennya.
Sebab, permasalahan perceraian kliennya, Kosasih, dan Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar pokok permasalahan sebenarnya.
Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Tuai Pujian Warga Aceh
"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) di mana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Pernikahan ANS Kosasih dan Rina Lauwy
Perlu diketahui, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam.
Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya. Sedangkan kliennya, memiliki 3 anak dari istri pertama.
"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar Ismak.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme, Ada yang Terafiliasi JAD dan JI
Kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.
Dia menegaskan, sidang perceraian di tingkat pertama, kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai.
Pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadi perceraian dengan segala akibat hukumnya.