• Jumat, 22 November 2024

Dirut Taspen Angkat Bicara Soal Perceraian Hingga Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:17 WIB
Kantor PT Taspen. (Foto: Instagram @taspen)
Kantor PT Taspen. (Foto: Instagram @taspen)

"Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?" ujarnya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online, Polisi: Bakal Dipanggil

Dalam perjalanan proses perceraian, pengacara Rina kemudian beralih ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA.

Pada perkara itu, pada persidangan tingkat pertama hingga kasasi, tidak ada satupun permasalahan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian. Setidak-tidaknya, muncul sebagai fakta persidangan di pengadilan.

"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul di luar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami? Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?" tuturnya.

Ismak menegaskan, langkah Kosasih dengan menempuh jalur hukum yakni dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum, hal itu sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya, khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Bikin Kaget Pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat

"Perlu di ingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap dia.

Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media.

“Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," tegasnya.

Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.

Baca Juga: Hotman Paris: Ada Korban Lain oleh Oknum TNI? Ayo, Hubungi Hotman 911

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X