• Jumat, 22 November 2024

Baru Saja Jadi Cawapres Anies, Cak Imin Dipanggil KPK Besok, Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012

- Senin, 4 September 2023 | 20:08 WIB
Ketum PKB, sekaligus Cawapres Anies, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dipanggil KPK besok pagi, terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012.   (FOTO: Dok. PKB)
Ketum PKB, sekaligus Cawapres Anies, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dipanggil KPK besok pagi, terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012. (FOTO: Dok. PKB)

Baca Juga: Deklarasi Anies-Cak Imin, Nasdem: Selamat Tinggal Politik Cebong Kampret

Terkait pemanggilan tersebut, Ali menjelaskan, bahwa KPK butuh keterangan Cak Imin. Sehingga diharapkan datang bagai saksi kooperatif.

Ali memastikan, KPK akan memanggil siapa saja yang terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya,” ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Mobil Listrik Wuling Air ev Siap Layani Para Delegasi KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

Hal itu pentingam kata dia, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

“Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya,” jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker.

Baca Juga: KTT ASEAN 2023: Ini 7 Rekomendasi Jajanan Pasar Khas Jakarta yang Wajib Dicoba Para Delegasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi (TKI) di Kemnaker.

"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ASN dan satu swasta," ujar Ali, Senin (21/8/2023) petang.

Untuk diketahui, Cak Imin baru saja dideklarasikan oleh NasDem-PKB sebagai bakal cawapres, mendampingi Anies Badwedan, untuk maju di Pilpres 2024.

Deklarasi pasangan Anies-Cak Imin sebagai capres-cawapres berlangsung di Surabaya, pada Sabtu (2/9/2023).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X