• Kamis, 19 September 2024

Pengumuman! Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk Honorer, Ini Syarat dan Formasi Tenaga Kesehatan

- Selasa, 5 September 2023 | 08:56 WIB
Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk honorer, ini syarat dan formasi tenaga Kesehatan.   (FOTO: Twitter @KemenkesRI)
Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk honorer, ini syarat dan formasi tenaga Kesehatan. (FOTO: Twitter @KemenkesRI)

Arahpublik.com – Kabar baik bagi honorer Tenaga Kesehatan. Kemenkes resmi membuka pendaftaran PPPK 2023. Berikut syarat dan formasi.

Pada pendaftaran PPPK 2023, Kemenkes membuka 169.094 formasi bagi para honorer tenaga Kesehatan.

Jumlah ratusan ribu, alokasi PPPK 2023 untuk mengisi 30 jenis formasi jabatan fungsional Kesehatan, mulai dari administrator kesehatan hingga dokter.

Baca Juga: AHY Ucap Selamat Pada Anies, Ada Kemungkinan Jalin Kerja Sama Kembali

“Siap-siap. Bentar lagi penerimaan PPPK Kesehatan akan dibuka,” cuit Kemenkes dalam akun Twitter atau ‘X’ @KemenkesRI, terlihat Selasa (5/9/2023).

Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, untuk tenaga kesehatan sesuai dengan alokasi yang tetapkan Kementerian PANRB.

Ketentuan penerimaan PPPK 2023, juga telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Digelar Pekan Ini, Moro Borobudur 2023 Sajikan Beragam Seni Musik Kontemporer yang Unik

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Pengawai Non-PNS dalam jangka waktu 5 tahun bisa diangkat jadi PPPK bila memenuhi syarat.

Penerimaan PPPK 2023 diawali dengan pengumuman seleksi pada 16- 30 September 2023.

Lalu dilanjutan dengan pendaftaran seleksi yang dimulai pada 17 September, hingga 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Baru Saja Jadi Cawapres Anies, Cak Imin Dipanggil KPK Besok, Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012

“Penerimaan PPPK Kemenkes tahun 2023 akan dilaksanakan mulai September,” kata Kemenkes dalam cuitannya.

Untuk persyaratan PPPK tenaga Kesehatan, ada yang mewajibkan surat tanda registrasi (STR), namun ada juga yang tidka perlu STR.

Diketahui, STR merupakan bukti tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Twitter @KemenkesRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X