• Jumat, 22 November 2024

Pengumuman! Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk Honorer, Ini Syarat dan Formasi Tenaga Kesehatan

- Selasa, 5 September 2023 | 08:56 WIB
Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk honorer, ini syarat dan formasi tenaga Kesehatan.   (FOTO: Twitter @KemenkesRI)
Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk honorer, ini syarat dan formasi tenaga Kesehatan. (FOTO: Twitter @KemenkesRI)

Baca Juga: Demokrat Move On, AHY: Kami Berjanji Tetap Teguh di Jalan Perubahan dan Perbaikan

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023.

SE itu tentang persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Berikut rincian formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023:

Baca Juga: KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Mobil Listrik BMW i7 xDrive60 Gran Lusso Pelayan Pemimpin Negara

1. PPPK Wajib STR

  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Asisten Penata
  • Anestesi
  • Bidan
  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Entomolog Kesehatan
  • Epidemiolog Kesehatan
  • Fisioterapis
  • Nutrisionis
  • Okupasi Terapi
  • Ortotis Prostetis
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Penata Anestesi
  • Perawat perekam Medis
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Psikolog Klinis Radiografer
  • Ahli Refraksionis Optisien
  • Teknisi Elektromedis
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan
  • Terapis Gigi dan Mulut
  • Terapis Wicara

Baca Juga: Deretan Mobil Listrik yang Jadi Pelayan Tamu KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

2. PPPK Tidak Wajib STR

  • Administrator Kesehatan
  • Entomolog Kesehatan
  • Epidemiolog Kesehatan
  • Fisikawan Medis
  • Nutrisionis
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Perekam Medis
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Psikolog Klinis
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Sebelum mendaftar pastikan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Twitter @KemenkesRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X