Arahpublik.com – Akun YouTube DPR RI, diretas dan menampilkan unggahan video judi online, Rabu (6/9/2023).
Sampai berita ini tayang, setidaknya ada empat video judi online yang diunggah di akun YouTube DPR RI.
Keempat konten video judi online di YouTube DPR RI itu, menggunakan tulisan berbahasa asing.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Ajak Semua Pihak Menentang Penegakan Hukum Bernuansa Politik
Selain mengunggah konten video, foto profil YouTube DPR RI juga diganti dengan gambar bertuliskan "slot baris".
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa akun YouTube DPR RI terindikasi diretas oleh pihak lain.
"Untuk sementara, terindikasi akun medsos YouTube DPR terkena hack,” kata Indra, dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Momen Perpisahan Ganjar-Gus Yasin Mengharukan: Terima Kasih Jateng!
Dia mengatakan, ada pihak lain yang masuk ke akun YouTube DPR dan mengunggah video judi online.
“Bahwa ada pihak lain yang masuk ke akun YouTube DPR dan mem-posting video judi online," ucap Indra.
Atas dugaan peretasan itu, kata dia, pihaknya telah telah mengambil langkah dengan melapor pihak Google Indonesia.
Baca Juga: KPK Incar Cak Imin, Masinton Pasaribu: Saya Tidak Setuju, Penuh Nuansa Politik
Pelaporan tersebut, agar Google Indonesia segera memulihkan akun YouTube DPR RI.
"Dari pihak Google sudah meneruskan ke Google pusat untuk pemulihan akun agar login akun tersebut dapat digunakan lagi oleh DPR," tutur Indra.
Selain itu, Tim Teknologi Informasi pihak internal Setjen DPR RI juga telah melakukan upaya pemulihan akun YouTube DPR RI secara mandiri.
Artikel Terkait
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159
Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!