• Jumat, 22 November 2024

Menkop UKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan, Apa Alasannya ?

- Rabu, 6 September 2023 | 14:46 WIB
Menkop UKM Teten Masduki TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-Commerce bersamaan.  (FOTO: Humas Kementerian Koperasi dan UKM)
Menkop UKM Teten Masduki TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-Commerce bersamaan. (FOTO: Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Arahpublik.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Penolakan Teten terhadap TikTok tersebut, seiring dengan aksi serupa yang dilakukan Amerika Serikat dan India.

Menurut Teten, Amerika Serikat dan India berani menolak dan melarang TikTok bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi Terjunkan Tim CSIRT

“Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Menteri Teten mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial,” ucapnya.

Baca Juga: Sambil Joget dan Telepon, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Belum lagi, kata dia, sistem pembayaran dan logistiknya dimonopoli oleh TikTok.

“Sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," tegas Menteri Teten.

Oleh karena itu, dia menegaskan, perlu diatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.

Baca Juga: Kini, Umat Muslim di New York Bebas Kumandangkan Azan

Menteri Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce, agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen,” kata Menteri Teten.

“Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X