Arahpublik.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Penolakan Teten terhadap TikTok tersebut, seiring dengan aksi serupa yang dilakukan Amerika Serikat dan India.
Menurut Teten, Amerika Serikat dan India berani menolak dan melarang TikTok bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi Terjunkan Tim CSIRT
“Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).
Menteri Teten mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial,” ucapnya.
Baca Juga: Sambil Joget dan Telepon, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Belum lagi, kata dia, sistem pembayaran dan logistiknya dimonopoli oleh TikTok.
“Sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," tegas Menteri Teten.
Oleh karena itu, dia menegaskan, perlu diatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.
Baca Juga: Kini, Umat Muslim di New York Bebas Kumandangkan Azan
Menteri Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce, agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen,” kata Menteri Teten.
“Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” lanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Incar Cak Imin, Masinton Pasaribu: Saya Tidak Setuju, Penuh Nuansa Politik
Segera Tayang! Jefri Nichol dan Syifa Hadju ‘Mohon Doa Restu’
Momen Perpisahan Ganjar-Gus Yasin Mengharukan: Terima Kasih Jateng!
Masinton Pasaribu Ajak Semua Pihak Menentang Penegakan Hukum Bernuansa Politik
Diretas! Akun YouTube DPR RI Tampilkan Video Judi Online
Soal Cak Imin, Masinton Sentil KPK: Kok Baru Sekarang, Selama Ini Ngapain?
Terkait Judi Online, Wulan Guritno Bersama 26 Publik Figur Dilapor ke Bareskrim Polri
Kini, Umat Muslim di New York Bebas Kumandangkan Azan
Sambil Joget dan Telepon, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Akun YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi Terjunkan Tim CSIRT