• Jumat, 22 November 2024

Sempat Batal, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

- Rabu, 6 September 2023 | 17:01 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kembali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi di Kemnaker. (FOTO: Instagram @cakiminow)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kembali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi di Kemnaker. (FOTO: Instagram @cakiminow)

Arahpublik.com – Setelah sempat tertunda, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Tim Penyidik ​​KPK melakukan pemanggilan ulang terhadap Cak Imin sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker.

Pemanggilan Cak Imin, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diusut KPK.

Baca Juga: Menkop UKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan, Apa Alasannya ?

Dugaan korupsi yang diusut KPK tersebut, diduga terjadi pada masa Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada tahun 2012.

Berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan pengadaan perangkat lunak untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengizinkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin, dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker.

Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi Terjunkan Tim CSIRT

“Tim penyidik ​​KPK telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin)” ucapnya.

Ali mengatakan, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker pada tahun 2012.

“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” ucap Ali, dalam pesan Whatsapp kepada arahpublik.com, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Kini, Umat Muslim di New York Bebas Kumandangkan Azan

Dia menjelaskan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Muhaimin, saat menyampaikan ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif,” kata Ali.

“Agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X