• Senin, 25 November 2024

Besok, Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

- Rabu, 6 September 2023 | 20:09 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dijadwalkan diperikas KPK besok, terkait dugaan korupsi di Kemnaker.  (FOTO: Dok. DPR)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dijadwalkan diperikas KPK besok, terkait dugaan korupsi di Kemnaker. (FOTO: Dok. DPR)

Dia menegaskan, bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik.

“Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” tegasnya.

Mahfud MD meyakini, pemangilan Muhaimin Iskandar hanya permintaan keterangan atas kasus yang telah lama berproses.

Baca Juga: Soal Cak Imin, Masinton Sentil KPK: Kok Baru Sekarang, Selama Ini Ngapain?

“Dalam pemanggilan Muhaimin (Cak Imin) oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” jelasnya.

“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” lanjutnya.

Lalu, Mahfud MD mencontohkan dirinya yang pernah dipanggil KPK saat terjadi kasus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Momen Perpisahan Ganjar-Gus Yasin Mengharukan: Terima Kasih Jateng!

Saat itu kata dia, pertanyaan yang disodorkan KPK hanya pertanyaan yang bersifat teknis.

“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT.  Pertanyaannya teknis saja,” kata Mahfud MD.

“Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” jelasnya.

Baca Juga: Pengakuan Anies Soal Perdebatan Nasdem dan Demokrat: Nama AHY Tidak Ditolak oleh Surya Paloh

Bahka, kata Mahfud MD, saat itu telah ada dibuatkan pertanyaan dan jawabannya. Dirinya hanya disuruh membaca dan mengoreksi.

“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya.” Kata Mahfud MD.

“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” jelasnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X