• Senin, 25 November 2024

Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP

- Senin, 18 September 2023 | 21:13 WIB
Budi Awaluddin dan jajaran. (Foto: Twitter @dukcapiljakarta)
Budi Awaluddin dan jajaran. (Foto: Twitter @dukcapiljakarta)

Arahpublik.com - Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengumumkan, penduduk Jakarta diwajibkan memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ketentuan ini berlaku setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.

Perubahan ini terkait dengan pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota yang akan terjadi seiring dengan relokasi ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Rempang, Cak Imin: Pemerintah Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Represif

Budi Awaluddin menegaskan, pada tahun 2024 nanti, Jakarta tidak akan lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan akan dikenal dengan nama Daerah Khusus Jakarta.

"Oleh karena itu, semua pemegang e-KTP harus melakukan penggantian KTP," ujarnya dalam sebuah pernyataan, Senin, (18/9/2023).

Budi memperkirakan, Jakarta akan membutuhkan sekitar 8 juta blanko KTP elektronik pada tahun 2024.

Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan mengajukan permohonan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar menyumbangkan 3 juta blanko KTP untuk tahun 2024.

Selain itu, Budi juga berharap, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menyetujui anggaran untuk tinta yang diperlukan dalam pencetakan massal e-KTP setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.

Baca Juga: Hadiri Doorstop di UNESA, Cak Imin: Kita Butuh Generasi yang Berkiprah untuk Masyarakat dan Bangsa

Saat ini, Budi mengaku, persediaan blanko terbatas. Namun, pihaknya telah mencatat jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencapai usia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Kami berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jumlah DPT yang belum memiliki KTP, ada sekitar 120 ribu orang," katanya.

"Dari jumlah tersebut, 40 ribu sudah dicetak, 43 ribu sedang dalam proses perekaman, dan sisanya (37 ribu) belum dicetak karena mereka masih menunggu mencapai usia 17 tahun," sambung Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X