Arahpublik.com - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar menjaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan kepada Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Komitmen netralitas TNI ini dinilai memberi dampak baik terhadap pelaksanaan Pemilu. Terutama, terkait dengan pengamanan dan menjernihkan iklim demokrasi.
"Ya tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," kata Gus Imin berdasarkan pesan tertulis yang diterima arahpublik.com, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Erick Thohir Minta Pada Timnas Garuda Jaga Tradisi Kemenangan di Setiap Laga
Cak Imin juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu.
"Saya harap, bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI," urainya.
Di sisi lain, sosok yang akrab disapa Gus Imin ini juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.
"Ini akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Dan misalnya ada pelanggaran ya mau nggak mau harus disangsi tegas," ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Menang di Laga Pembuka, Erick: Besok Taiwan dan Korut, Kita Rebut Kemenangan
Komitmen Netralitas Prajurit TNI Jelang Pemilu 2024
Berikut ini 11 point larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024.
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
Artikel Terkait
Survei SMRC: Anies-Cak Imin 16,5 Persen, Prabowo-Erick 31,7 Persen, Ganjar-Ridwan 35,4 Persen
SMRC: Elektabilitas Anies-Cak Imin Rendah Dibanding 2 Bacapres Lainnya
Survei Sebut Elektabilitas Prabowo-Erick Thohir di Atas Anies-Cak Imin
Tanggapi Survei SMRC, Cak Imin: Memotivasi PKB, PKS, dan Nasdem untuk Bergerak Cepat
PKS Resmi Amanahkan Cak Imin Sebagai Cawapres, Anies Paparkan Misi Koalisi Perubahan
Cak Imin Ungkit Hubungan PKS dan PKB, Muhaimin dan Habib Salim Sudah Lama Bersama
Soal Partai Demokrat Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Cak Imin
Hadiri Doorstop di UNESA, Cak Imin: Kita Butuh Generasi yang Berkiprah untuk Masyarakat dan Bangsa
Tanggapi Kasus Rempang, Cak Imin: Pemerintah Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Represif
Disebut Calon Kapten Timnas Anies-Cak Imin, Najwa Shihab Langsung Klarifikasi