Baca Juga: Kunjungi UI, Ganjar: Gara-gara Dosen Nyebelin, Saya Bisa Berdiri di Sini
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).***
Baca Juga: Timnas Indonesia Libas Kyrgyzstan di Laga Pertama Grup F, Skor 2-0
Artikel Terkait
Survei SMRC: Anies-Cak Imin 16,5 Persen, Prabowo-Erick 31,7 Persen, Ganjar-Ridwan 35,4 Persen
SMRC: Elektabilitas Anies-Cak Imin Rendah Dibanding 2 Bacapres Lainnya
Survei Sebut Elektabilitas Prabowo-Erick Thohir di Atas Anies-Cak Imin
Tanggapi Survei SMRC, Cak Imin: Memotivasi PKB, PKS, dan Nasdem untuk Bergerak Cepat
PKS Resmi Amanahkan Cak Imin Sebagai Cawapres, Anies Paparkan Misi Koalisi Perubahan
Cak Imin Ungkit Hubungan PKS dan PKB, Muhaimin dan Habib Salim Sudah Lama Bersama
Soal Partai Demokrat Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Cak Imin
Hadiri Doorstop di UNESA, Cak Imin: Kita Butuh Generasi yang Berkiprah untuk Masyarakat dan Bangsa
Tanggapi Kasus Rempang, Cak Imin: Pemerintah Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Represif
Disebut Calon Kapten Timnas Anies-Cak Imin, Najwa Shihab Langsung Klarifikasi