Arahpublik.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, diwakili oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan memberikan pembekalan tentang Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024.
Pembekalan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dalam mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, TNI bekerja sama dengan Polri dan instansi lain.
“Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” katanya.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut Beberapa Versi
Bambang Ismawan menyampaikan, TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menegaskan, hal itu dilakukan dbaik sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan Pemilu.
“Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar, dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.
Baca Juga: Tragis! Jatuh dari Motor, Bocah di Tangerang Tewas Terlindas Truk
Kasum TNI itu mengatakan, TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang,
Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39.
Dalam UU tersebut, setiap prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Baca Juga: Temuan Polisi Terbaru: Siswi SD di Pesanggrahan Diduga Loncat dari Lantai 4
Diketahui, TNI mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, yaitu akan diberikan sangsi.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!
Perkuat TNI, Menhan Prabowo Subianto Beli 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS
Paspampres dan Dua Anggota TNI Tersangka Penculikan Pemuda Aceh hingga Tewas
Oknum Paspampres dan Dua Anggota TNI Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas Pasti Dipecat dan Dihukum Berat!
Ini Tampang dan Identitas Tiga Oknum TNI Penculik dan Penganiaya Imam Masykur hingga Tewas
Hotman Paris: Ada Korban Lain oleh Oknum TNI? Ayo, Hubungi Hotman 911
Tanggapi Tindak Kriminal Oknum TNI, Panglima Minta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Setiap Personel
Soal Penganiayaan oleh Oknum, Panglima TNI: Jangan Ditutupi, Dapat Merugikan Nama Baik TNI
Wagub Rosjonsyah Juarai Lomba Menembak Eksekutif Pada HUT ke-78 TNI
Cak Imin Minta Jajaran TNI dan Prajurit Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024