• Jumat, 22 November 2024

Sampaikan Pembekalan Pengamanan Pemilu, Letjen Bambang: Potensi Kerawanan Sangat Tinggi

- Kamis, 28 September 2023 | 15:04 WIB
Kasum TNI, Letjen Bambang Ismawan. (Foto: Instagram @defnaputra)
Kasum TNI, Letjen Bambang Ismawan. (Foto: Instagram @defnaputra)

Arahpublik.com - Kepala Staf Umum (Kasum) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Ismawan mengatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki potensi kerawanan yang sangat tinggi.

Ungkapan itu ia sampaikan mewakili Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pembekalan tentang Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024.

Pembekalan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Dalam mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, TNI bekerja sama dengan Polri dan instansi lain.

Baca Juga: Amankan Pemilu 2024, TNI Berikan Pembekalan Kepada Ratusan Peserta

“Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” tuturnya.

Bambang Ismawan menyampaikan, TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada).

Ia menegaskan, hal itu dilakukan dbaik sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan Pemilu.

“Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar, dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” katanya.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut Beberapa Versi

Kasum TNI itu mengatakan, TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang,

Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39.

Dalam UU tersebut, setiap prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

Baca Juga: Tragis! Jatuh dari Motor, Bocah di Tangerang Tewas Terlindas Truk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X