Arahpublik.com - Kasus Korupsi Kemeterian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menangapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan dukungan atas upaya penegakan hukum dan proses hukum untuk Kemendag yang lebih baik.
“Kementerian Perdagangan menunjukkan dukungannya dalam penyelesaian proses hukum dan upaya-upaya penegakan hukum yang melibatkan kementerian ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Bahkan, Kemendag siap membantu upaya penyelesaian masalah tersebut. Sebab, masalah hukum memang mesti diselesaikan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Dukung Penuh Upaya Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan
Dengan demikian, Zulhas berharap Kemendag dapat terus berkinerja semakin baik di masa depan.
"Kemendag akan membantu dan mendukung penyelesaian masalah-masalah ini karena kami ingin Kemendag menjadi semakin baik di kemudian hari. Pendek kata, masalah hukum dan upaya-upaya penegakan hukum harus diselesaikan," katanya.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, saat ini Kemendag sudah menunjukkan kinerja yang semakin baik.
Baca Juga: Jokowi ke TNI: Beri Pemahaman ke Masyarakat, Beda Pilihan Itu Wajar
Hal ini terlihat dari keberhasilan Kemendag menyelesaikan sejumlah permasalahan, seperti urusan minyak goreng dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok.
“Saat ini, Kemendag telah berhasil menyelesaikan sejumlah masalah. Dalam hal minyak goreng, kami telah mengatasi persoalan harga dan distribusi. Distribusi dan pasokan bapok juga berhasil diatasi," ucapnya.
Bahkan, saat beberapa momen besar di tahun 2023 ini, kondisi bahan pokok dinilai aman.
"Terbukti saat Lebaran, Natal, dan Tahun Baru 2023 kondisi aman dan inflasi di bawah empat persen,” tuturnya.
Baca Juga: Tegas, Jokowi Minta TNI Jaga Kedamaian untuk Pemilu 2024
Artikel Terkait
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang, Apa Saja Hasilnya?
Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
Mendag Zulhas Dukung Penuh Upaya Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan