Mendag Zulkifli Hasan pun mengapresiasi kinerja para pegawai Kemendag. Bahkan, memotivasi para pegawai untuk terus membenahi sektor perdagangan.
“Terima kasih kepada teman-teman di Kemendag. Ketersediaan bapok terjamin dan harga-harganya juga terkendali," ujarnya.
Saat ini, Kemendag sedang fokus mengatur tatanan transaksi daring dengan tradisional.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak seluruh pegawai Kemendag menyelesaikan masalah ini bersama-sama.
Baca Juga: Sejumlah HP Android Ini Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp Per 24 Oktober Mendatang
Sekarang, kita benahi grosir, pedagang ritel, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kita tertibkan kalau ada yang ilegal,” katanya.
Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengumumkan, kelanjutan perkara korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 naik ke tahap penyidikan.
Kemudian Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyalahgunaan kewenangan kegiatan importasi gula.
Baca Juga: Ramai Kabar Mentan RI Hilang di Eropa, Jokowi Memaklumi Kondisi Syahrul Yasin Limpo
“Diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” ucap Kuntadi, dikutip dalam konferensi pers Kejaksaan RI, Selasa (3/10/2023).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung, Kuntadi mengatakan, kemendag terduga memberi izin impor melebihi kuota.***
Baca Juga: Resmikan KCJB, Jokowi: Bukan Untung Rugi, Yang Penting Rakyat Dilayani Dengan Baik dan cepat
Artikel Terkait
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang, Apa Saja Hasilnya?
Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
Mendag Zulhas Dukung Penuh Upaya Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan