• Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan, Mendag Zulhas: Siap Membantu dan Mendukung

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:24 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat menjajal KCJB Whoosh. (Foto: Instagram @zul.hasan)
Mendag Zulkifli Hasan saat menjajal KCJB Whoosh. (Foto: Instagram @zul.hasan)

“Terima kasih kepada teman-teman di Kemendag. Ketersediaan bapok terjamin dan harga-harganya juga terkendali," ujarnya.

Baca Juga: Masuki Tahun Politik, Jokowi Minta TNI Jaga Netralitas dan Kondisi Damai

Saat ini, Kemendag sedang fokus mengatur tatanan transaksi daring dengan tradisional.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak seluruh pegawai Kemendag menyelesaikan masalah ini bersama-sama.

Sekarang, kita benahi grosir, pedagang ritel, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kita tertibkan kalau ada yang ilegal,” katanya.

Baca Juga: Sejumlah HP Android Ini Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp Per 24 Oktober Mendatang

Kejagung Soal Kasus Korupsi Kemendag

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengumumkan, kelanjutan perkara korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 naik ke tahap penyidikan.

Kemudian Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyalahgunaan kewenangan kegiatan importasi gula.

“Diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," ujarnya, dikutip dalam konferensi pers Kejaksaan RI.

Baca Juga: Ramai Kabar Mentan RI Hilang di Eropa, Jokowi Memaklumi Kondisi Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasus ini, Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal kepada pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

"Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” ucap Kuntadi.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung, ia mengatakan, kemendag terduga memberi izin impor melebihi kuota.

“Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga izin impor yang telah memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” tutur Kuntadi.***

Baca Juga: Jajal Kereta Cepat Ketiga Kali, Jokowi Sebut Belum Ada Evaluasi: Selalu Terasa Nyaman dan Cepat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X