• Jumat, 22 November 2024

Soal Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Mintai Keterangan Kapolrestabes Semarang

- Senin, 9 Oktober 2023 | 13:15 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)

Arahpublik.com - Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Pemanggilan itu guna memintai keterangan soal dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Irwan Anwar dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan klarifikasi kasus dugaan pemerasan tersebut. Pemanggilan tersebut untuk proses pemeriksaan tahap penyidikan.

Rencananya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Kombes Pol Irwan Anwar untuk diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.

"Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam sebuah keterangan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Soal Stok Beras Akibat El Nino, Jokowi Akan Tambah 1,5 Juta Ton

Namun, waktu pemanggilan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar belum diketahui.

Ade Safri menyatakan, Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus pemerasan SYL.

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menjadi penyidikan.

Baca Juga: Berkomitmen Menangkan Ganjar, Romy dan Ganjar Bahas Sosok Cawapres

Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujarnya, Sabtu (7/10/2023).

Penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X