Kapolrestabes Semarang Bakal Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

- Senin, 9 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. (Foto: Instagram @irwananwar_94)
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. (Foto: Instagram @irwananwar_94)

Penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengatakan, terdapat lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.***

Baca Juga: Kerahkan Seluruh Caleg, PPP Komitmen Menangkan Ganjar di Banten dan Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X