Penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan, terdapat lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.***
Baca Juga: Kerahkan Seluruh Caleg, PPP Komitmen Menangkan Ganjar di Banten dan Jabar
Artikel Terkait
Soal Dugaan Korupsi Mentan Syahrul, KPK Naikkan Status Dugaan ke Tahap Penyidikan
Soal Dugaan Korupsi di Lingkup Kementan, KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL dan Kantor Kementan
Geledah Rumah Dinas Mentan SYL, KPK Temukan Uang Rupiah dan Uang Asing
Jokowi Buka Suara Soal Menghilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo: Siapa yang Kehilangan Kontak? Coba Dikontak!
Ramai Kabar Mentan RI Hilang di Eropa, Jokowi Memaklumi Kondisi Syahrul Yasin Limpo
SYL Diperintah Ketemu Jokowi, Surya Paloh: Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Mentan
Wow, Ini Perintah Surya Paloh Pada Syahrul Yasin Limpo Saat Lakukan Pertemuan
Mentan SYL Diminta Mudur Dari Jabatan, Ketum Nasdem: Di Luar Dugaan
Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mentan SYL, Ini Penggantinya
Soal Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Mintai Keterangan Kapolrestabes Semarang