• Minggu, 8 September 2024

Meta Masih Nakal Pampang Judi Onile, Kemenkominfo Bakal Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:42 WIB
Iliustrasi. (Foto: Freepik/image by Freepik)
Iliustrasi. (Foto: Freepik/image by Freepik)

Arahpublik.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi meminta Manajemen Meta di Indonesia agar membersihkan konten judi online atau judi slot di beberapa platform yang dinaunginya.

Beberapa platform yang menaungi Meta di antaranya Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp.

Meta dilarang keras memfasilitasi hingga mempromosikan praktik judi online atau judi slot.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1x24 jam," ujarnya, sperti dilansir kominfo.go.id, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Ketum di Usia 28 Tahun, Grace Natalie: Dia Sangat Mature

Menkominfo Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Budi Arie menegaskan, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Bahkan, ia akan menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” katanya.

Perintah tersebut tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Baca Juga: Anies Sebut Politik Apartheid Penyebab Konflik Israel-Palestina Terus Berulang

Dalam peraturan tersebut, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie sudah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023 lalu.

Namun, setelah surat itu terkirim, pihak Kominfo masih menemukan berbagai konten judi online di platform Meta.

Baca Juga: Indonesia Desak Eskalasi Konflik Israel dan Palestina Segera Dihentikan

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenkominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X