Meta Diminta Hapus Judi Online Dalam Waktu 24 Jam, Menkominfo: Jika Tidak, Akan Diteruskan ke APH

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:59 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Biro Humas Kemenkominfo)
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Biro Humas Kemenkominfo)

Arahpublik.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi meminta Manajemen Meta di Indonesia agar membersihkan konten judi online atau judi slot di beberapa platform yang dinaunginya.

Beberapa platform yang dinaungi Meta di antaranya Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp.

Budi Arie menegaskan, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” katanya, seperti dilansir kominfo.go.id, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Meta Masih Nakal Pampang Judi Onile, Kemenkominfo Bakal Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Perintah tersebut tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Dalam peraturan tersebut, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie sudah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023 lalu.

Namun, setelah surat itu terkirim, pihak Kominfo masih menemukan berbagai konten judi online di platform Meta.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Ketum di Usia 28 Tahun, Grace Natalie: Dia Sangat Mature

Mengetahui hal itu, Menkominfo, Budi Arie mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika hal ini belum terselesaikan.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Budi Arie menegaskan, meta dilarang keras memfasilitasi hingga mempromosikan praktik judi online atau judi slot.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenkominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X