• Senin, 25 November 2024

3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:26 WIB
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)

Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan status tersangka SYL resmi diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Pada hari ini, Rabu, kami menyampaikan proses penyidikan yg sedang dilaksanakan yaitu tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Tengah Merokok di Balik Tembok, Seorang Siswa SMP Terpeleset Hingga Terjatuh Dari Lantai 4

Johanis membacakan 3 nama pejabat Kementan yang dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya yakni SYL.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) yakni Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," katanya.

KPK Bongkar Kasus Eks Mentan SYL

Johanis membongkar modus yang dilakukan SYL di Kementan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam hal ini, SYL diduga membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan adanya pungutan dan kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras

Diduga, SYL menginstruksikan melakukan penarikan sejumlah uang, barang, hingga jasa dari unit Eselon 1 dan Eselon 2.

"SYL kemudian menginstruksikan, dengan melibatkan tersangka KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon 1 dan Eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujarnya.

Sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan, yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada vendor yang ingin mendapatkan proyek di Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X