• Senin, 25 November 2024

KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:45 WIB
Konferesi pers Penahanan TSK Terkait Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Kementan. (Foto: Tangkap layar Instagram @official.kpk)
Konferesi pers Penahanan TSK Terkait Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Kementan. (Foto: Tangkap layar Instagram @official.kpk)

Sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan, yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada vendor yang ingin mendapatkan proyek di Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," ucapnya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH, menurut KPK merupakan 'setoran' rutin yang dilakukan setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing.

Uang panas itu kemudian digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Baca Juga: Meta Masih Nakal Pampang Judi Onile, Kemenkominfo Bakal Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Diketahui, total uang yang dikorupsi SYL bersama-sama dengan KS dan MH yaitu sekitar Rp13,9 miliar.

Namun demikian, tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih mendalam.

Saat ini KPK langsung menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Ramai Perbincangan Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Begini Tanggapan Senior PSI dan Grace Natalie

Sementara itu, Johanis mengimbau agar SYL dan MH kooperatif untuk segera hadir memenuhi penggilan tim penyidik.

"Tersangka SYL dan Tersangka MH hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir. Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," ujarnya.***

Baca Juga: Anies Sebut Politik Apartheid Penyebab Konflik Israel-Palestina Terus Berulang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X