KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)

Saat ini KPK langsung menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara itu, Johanis mengimbau agar SYL dan MH kooperatif untuk segera hadir memenuhi penggilan tim penyidik.

"Tersangka SYL dan Tersangka MH hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir. Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Baca Juga: Meta Diminta Hapus Judi Online Dalam Waktu 24 Jam, Menkominfo: Jika Tidak, Akan Diteruskan ke APH

3 Nama Pejabat Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 nama pejabat tersangka korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Salah satu dari 3 nama itu ialah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengatakan, setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Pada hari ini, Rabu, kami menyampaikan proses penyidikan yg sedang dilaksanakan yaitu tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," tuturnya.

Baca Juga: Ramai Perbincangan Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Begini Tanggapan Senior PSI dan Grace Natalie

Johanis membacakan 3 nama pejabat Kementan yang dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya yakni SYL.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) yakni Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," katanya.***

Baca Juga: Grace Natalie Blak-blakan Soal Kaesang Pangarep dan Batasan Usia Pengurus PSI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X