Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan paksa terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penjemputan paksa terhadap SYL itu dilakukan di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, SYL dinilai tak kooperatif memenuhi surat panggilan KPK.
SYL tak kunjung menghadap KPK pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Erick Bangga Timnas Menang: Piala Dunia Adalah Mimpi Besar Kita
"Kami mengetahui yang bersangkutan (SYL) sudah di Jakarta sejak Rabu malam, saya pikir sesuai dengan komitmennya dia kooperatif semestinya, tapi sampai sore hari tadi dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Dalam penangkapan ini, KPK juga melakukan analisis sesuai hukum acara pidana.
Ali mengungkapkan, SYL dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
"Misalnya ada kekhawatiran terhadap SYL melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” tuturnya.
Kekhawatiran itu yang membuat tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” ucap Ali.
Ali mengatakan, KPK telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menangkap SYL.
"Kami melihat dari perkembangan yang ada, dan ada alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Indonesia Menang Telak 6-0 Atas Brunei, Dimas Drajad Hat-trick, Sananta Brace
Artikel Terkait
Soal Dugaan Korupsi di Lingkup Kementan, KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL dan Kantor Kementan
Geledah Rumah Dinas Mentan SYL, KPK Temukan Uang Rupiah dan Uang Asing
SYL Diperintah Ketemu Jokowi, Surya Paloh: Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Mentan
Mentan SYL Diminta Mudur Dari Jabatan, Ketum Nasdem: Di Luar Dugaan
Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mentan SYL, Ini Penggantinya
Soal Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Mintai Keterangan Kapolrestabes Semarang
Kapolrestabes Semarang Bakal Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif
KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL
KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi