Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:08 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)

Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan paksa terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penjemputan paksa terhadap SYL itu dilakukan di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, SYL dinilai tak kooperatif memenuhi surat panggilan KPK.

SYL tak kunjung menghadap KPK pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Erick Bangga Timnas Menang: Piala Dunia Adalah Mimpi Besar Kita

"Kami mengetahui yang bersangkutan (SYL) sudah di Jakarta sejak Rabu malam, saya pikir sesuai dengan komitmennya dia kooperatif semestinya, tapi sampai sore hari tadi dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Dalam penangkapan ini, KPK juga melakukan analisis sesuai hukum acara pidana.

Ali mengungkapkan, SYL dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Misalnya ada kekhawatiran terhadap SYL melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Minta Shopee Dll Ditutup, Mendag: Ya Nggak Bisa, Justru Pedagang Harus Belajar Online

Kekhawatiran itu yang membuat tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” ucap Ali.

Ali mengatakan, KPK telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menangkap SYL.

"Kami melihat dari perkembangan yang ada, dan ada alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Indonesia Menang Telak 6-0 Atas Brunei, Dimas Drajad Hat-trick, Sananta Brace

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X