Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, SYL Dijemput Paksa, Ali Fikri: Sampai Sore Tadi, Dia Tak Kunjung Datang

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:03 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Dok. Syahrul Yasin Limpo)

Arahpublik.com – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan paksa tersebut dilakukan di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai SYL tidak kooperatif dalam memenuhi surat panggilan KPK.

SYL tak kunjung menghadap KPK pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK

KPK menunggu kedatangan Syahrul Yasin hingga sore hari. Namun, SYL tidak kunjung datang.

"Kami mengetahui yang bersangkutan sudah di Jakarta sejak Rabu malam, saya pikir sesuai dengan komitmennya dia kooperatif semestinya, tapi sampai sore hari tadi dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dalam penangkapan ini, KPK juga melakukan analisis sesuai hukum acara pidana.

Ali mengungkapkan, SYL dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan bukti.

Baca Juga: Erick Bangga Timnas Menang: Piala Dunia Adalah Mimpi Besar Kita

"Misalnya ada kekhawatiran terhadap SYL melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” tuturnya.

Kekhawatiran itu yang membuat tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” ucap Ali.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Minta Shopee Dll Ditutup, Mendag: Ya Nggak Bisa, Justru Pedagang Harus Belajar Online

Ali mengatakan, KPK telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menangkap SYL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X