Dugaan Korupsi SYL
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, SYL diduga membuat kebijakan personal dengan adanya pungutan dan kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Modus yang dilakukan SYL, yaitu dengan memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan dalam bentuk uang tunai, transfer bank, hingga pemberian barang atau jasa.
SYL memerintahkan KS dan MH menyetorkan sejumlah uang setiap bulan dengan kisaran mulai US$4.000-US$10.000 atau sekitar Rp62 juta-Rp156 juta.
Diketahui, total uang yang diterima oleh SYL bersama KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar. Namun demikian, jumlah ini masih bisa berubah lantaran masih dalam proses penyidikan.***
Baca Juga: Dominasi Pertandingan, Timnas Indonesia Libas Brunei Darussalam Dengan Skor 6-0
Artikel Terkait
SYL Diperintah Ketemu Jokowi, Surya Paloh: Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Mentan
Mentan SYL Diminta Mudur Dari Jabatan, Ketum Nasdem: Di Luar Dugaan
Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mentan SYL, Ini Penggantinya
Soal Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Mintai Keterangan Kapolrestabes Semarang
Kapolrestabes Semarang Bakal Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif
KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL
KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi
Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK
Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, SYL Dijemput Paksa, Ali Fikri: Sampai Sore Tadi, Dia Tak Kunjung Datang