• Jumat, 22 November 2024

Susul Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Resmi Ditahan KPK

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 23:58 WIB
Konferensi pers KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)
Konferensi pers KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Arahpublik.com – Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (MH) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Eks Menteri Pertanian (Mentan), SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) mengenakan rompi orange.

Keduanya menyusul jejak Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS) yang lebih dulu dijebloskan ke rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penahanan SYL dilakukan guna proses penyidikan di KPK.

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kenakan Rompi Orange KPK, Sempat Dinilai Tidak Kooperatif

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, tampak SYL dan MH mengenakan rompi orange KPK dengan tangan diborgol.

Nantinya, SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Baca Juga: Budayawan Pendukung Jokowi Lawan Skenario Dinasti Politik Prabowo-Gibran, Ini Pesan Goenawan Mohamad

KPK Tangkap SYL

Sebelumnya, KPK telah menangkap paksa SYL yang dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

Penangkapan SYL dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.

SYL juga telah mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sementara KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X