Baca Juga: Kunjungi Ponpes Al Fatah, Cak Imin Dianalogikan Dengan Iskandar Zulkarnain
Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Sebab, di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah ditentukan persyaratan usia Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.
Kemudian, MK menerangkan terkait diskriminatif yang sebelumnya sempat disebutkan oleh pemohon terhadap batas usia Capres-Cawapres itu.
Mahkamah menyatakan, jika melakukan penalaran logika yang sama, menurunkan batas usia minimal menjadi 35 tahun, tentu dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi pada yang berusia di bawah 35 tahun.
Baca Juga: KBRI dan Kemlu RI Evakuasi WNI dari Wilayah Konflik Israel-Palestina, 4 WNI Sampai di Jakarta
Oleh karena itu, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi Capres dan Cawapres lantaran bisa memunculkan dinamika di kemudian hari.
Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang.
Bahkan, dapat menimbulkan berbagai permohonan yang sama mengenai persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Israel Bersumpah Musnahkan Militan Hamas, Begini Tanggapan Dunia Internasional
Mahkamah Konstitusi menyatakan, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif.
Sebab bila melihat Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminatif adalah perlakuan yang didasarkan atas ras, etnik, agama, dan status ekonomi.***
Baca Juga: Rencanakan Serangan ke Gaza, Israel Dapat Peringatan Dari Joe Biden dan Berbagai Pihak Internasional
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?