• Selasa, 17 September 2024

Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Arahpublik.com - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (16/10/2023).

MK menetapkan pada usia 40 tahun untuk maju ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, MK mengabulkan permohonan sebagian untuk kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menanggapi putusan itu, Jokowi menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke MK.

“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," tutur Jokowi yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Beijing, seperti dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun

Jokowi tidak ingin memberikan pandangan terkait putusan MK. Sebab, Presiden merupakan eksekutif yang tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujarnya.

Saat ditanya soal Gibran Rakabuming Raka akan maju ke Pemilu 2024, Jokowi menyarankan agar bertanya ke Partai Politik (Parpol) terkait.

“Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik," ujar Jokowi.

Baca Juga: Viral, Korban Pencurian KAI Tawang Jaya Minta Buka CCTV Tak Dituruti

Ia tidak mau mencampuri urusan pemilihan Cawapres. Alasannya, hal itu merupakan urusan Parpol.

"Itu wilayah Parpol dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” sambungnya.

Seperti diketahui, pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya diajukan oleh PSI dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, melainkan ada Partai Garuda dan sejumlah pejabat daerah.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan ke Gus Imin, Ubaidillah Ahror Ceritakan Sosok Iskandar Zulkarnain

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X