• Selasa, 17 September 2024

Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi pemilihan. (Foto: Freepik/vecstock)
Ilustrasi pemilihan. (Foto: Freepik/vecstock)

Arahpublik.com - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (16/10/2023).

Sebagai informasi, MK memutuskan batas usia Capres-Cawapres Pemilihan Umum (Pemilu) tetap pada usia 40 tahun.

Akan tetapi, MK mengabulkan permohonan sebagian untuk kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden atau pilpres.

Jokowi yang sedang berada di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok hari Senin ini pun menanggapi hasil putusan MK.

Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi

“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," tutur Jokowi yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Beijing, seperti dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi tidak ingin memberikan pandangan terkait putusan MK. Sebab, Presiden merupakan eksekutif yang tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujarnya.

Saat ditanya soal Gibran Rakabuming Raka akan maju ke Pemilu 2024, Jokowi menyarankan agar bertanya ke Partai Politik (Parpol) terkait.

“Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik," ujar Jokowi.

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun

Ia tidak mau mencampuri urusan pemilihan Cawapres. Alasannya, hal itu merupakan urusan Parpol.

"Itu wilayah Parpol dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” sambungnya.

Seperti diketahui, pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya diajukan oleh PSI dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, melainkan ada Partai Garuda dan sejumlah pejabat daerah.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X