Arahpublik.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Diketahui, dalam putusan tersebut, Capres-Cawapres di bawah umur 40 diperbolehkan dengan beberapa syarat, di antaranya pernah menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Menanggapi hal itu, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan itu mengandung cacat hukum.
Secara terbuka, pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, putusan MK merupakan produk cacat hukum yang serius.
"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: ASPEK Indonesia Tuntut Kenaikan UMP, Kemnaker Beri Sinyal UMP Naik di 2024
Namun, Yusril menegaskan, putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.
"Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring, itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan, yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4," tuturnya.
Sebelumnya, isu politik dinasti di keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir pasca putusan MK yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Kemudian, publik menyorot sosok Gibran Rakabuming Raka yang masuk bursa Cawapres versi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Gibran disebut akan mendampingi Prabowo Subianto, yang lebih dulu maju sebagai Capres.
Putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres telah membuka peluang Gibran maju Pilpres 2024.
Namun, hal ini belum final lantaran Prabowo dan koalisinya belum memutuskan secara resmi mengenai sosok yang bakal menjadi Cawapres-nya.
Sejumlah pihak mengkritik putusan MK tersebut lantaran berpotensi melanggengkan politik dinasti sang presiden.
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres