• Jumat, 22 November 2024

Soal Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Bersyarat, Yusril Ihza Mahendra: Cacat Hukum

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:02 WIB
Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Yusril Ihza Mahendra)
Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Yusril Ihza Mahendra)

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun

Jokowi disebut telah memuluskan jalan anak-anak hingga menantunya untuk menjabat posisi strategis di politik dan pemerintahan.

Diketahui, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Sedangkan anak bungsunya, Kaesang Pangarep menjabat sebagai Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lalu, menantunya, Bobby Nasution, merupakan Wali Kota Medan. Kemudian, sang ipar, Anwar Usman, merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mensahkan putusan soal batas usia Capres-Cawapres.***

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Al Fatah, Cak Imin Dianalogikan Dengan Iskandar Zulkarnain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X