• Jumat, 22 November 2024

Nama Bacawapres Pendamping Ganjar Diumumkan Besok, Sekjen PDIP: Inisial Indonesia Raya

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:51 WIB
Momen Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Ganjar Pranowo)
Momen Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Ganjar Pranowo)

Arahpublik.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan, partai pendukung Ganjar Pranowo akan mendeklarasikan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pendamping Ganjar pada Rabu (18/10/2023) besok.

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum (Ketum) DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.

Hasto mengaku, DPP PDIP ditugaskan Megawati agar berkoordinasi dengan tim pemenangan Bacapres Ganjar.

Baca Juga: Soal Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Bersyarat, Yusril Ihza Mahendra: Cacat Hukum

Berbagasi pertimbangan telah diupayakan dengan melihat dinamika yang ada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dengan melihat dinamika yang ada, pada akhirnya, bu Megawati Soekarno Putri menugaskan DPP PDIP Perjuangan untuk berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden," katanya.

Selain itu, nama Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo juga bakal diumumkan Rabu besok.

"Sehingga besok, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pada jam 10.00, akan diumumkan siapa Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi pak Ganjar Pranowo," ucap Hasto.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Tuntut Kenaikan UMP, Kemnaker Beri Sinyal UMP Naik di 2024

Namun, saat ditanya terkait inisial Bacawapres Ganjar, ia tidak menjawab.

"Inisialnya, Indonesia Raya, untuk Indonesia Raya, untuk rakyat Indonesia, untuk kemajuan kita bersama," tutur Hasto.

Hari ini, sambungnya, Megawati telah bertemu dengan jajaran internal DPP PDIP.

"Kita tunggu besok. Jadi, hari ini ibu hanya bertemu dengan jajaran internal DPP. Komunikasi sudah dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi yang ada," katanya.***

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X