Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat edaran kepada Partai Politik (Parpol) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Terkait hal itu, pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik KPU lantaran tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia Capres-Cawapres tersebut.
Sebab, KPU hanya mengeluarkan surat dinas atau surat edaran yang dikirim ke Partai Politik (Parpol) agar menaati keputusan tersebut.
"KPU mengaku sebelumnya, mereka siap melakukan revisi. Tetapi kenyataannya yang KPU lakukan hanya cukup memberi surat edaran (dinas) kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Ray Rangkuti saat diskusi bertema 'Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?' yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar-Mahfud Menguat, Anies-Imin Stagnan, Prabowo Galau
Tindakan KPU itu, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-undang yang tertera dalam PKPU.
"Minimal syarat itu ada di undang-undang, dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," tutur Ray.
Ia menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
"Akan jadi masalah, digugat, dan dijadikan sengketa. Kita sebut misalnya, Prabowo calonkan Gibran sebagai wakil, bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," ujar Ray.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Jadi Perhitungan Dalam Penentuan Cawapres Ganjar, Begini Penjelasan Gerbang Amin
Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.
"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," kata Ray.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi Capres-Cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Ia merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: Santer Gibran Cawapres Prabowo, Ahok: Belum Pengalaman, Jadi Wali Kota Saja Baru Tiga Tahun
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Pasangan Amin Resmi Daftar ke KPU, Anies Paparkan Misi Kesetaraan dan Kesejahteraan Bagi Masyarakat
Iringi Anies-Gus Imin Daftar ke KPU, Ratusan Pendukung Amin Padati Jalan Semenjak Subuh
Amin Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU, Anies Sampaikan Misi Ini
Pasangan Ganjar-Mahfud Resmi Daftar ke KPU, Ini Isi Visi-Misi Dalam Dokumen yang Diserahkan ke KPU
Daftar ke KPU, Mahfud MD Pakai Baju yang Sempat Disiapkan saat Batal Jadi Cawapres Jokowi di 2019