Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dianggap membuka lebar-lebar kesempatan Gibran Rakabuming Raka maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.***
Baca Juga: Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Pasangan Amin Resmi Daftar ke KPU, Anies Paparkan Misi Kesetaraan dan Kesejahteraan Bagi Masyarakat
Iringi Anies-Gus Imin Daftar ke KPU, Ratusan Pendukung Amin Padati Jalan Semenjak Subuh
Amin Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU, Anies Sampaikan Misi Ini
Pasangan Ganjar-Mahfud Resmi Daftar ke KPU, Ini Isi Visi-Misi Dalam Dokumen yang Diserahkan ke KPU
Daftar ke KPU, Mahfud MD Pakai Baju yang Sempat Disiapkan saat Batal Jadi Cawapres Jokowi di 2019
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat