Arahpublik.com - Sejumlah pengamat politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Salah satunya, Saiful Mujani. Ia mengatakan, keputusan MK tersebut sarat muatan politik nepotisme.
Bahkan, Saiful menganggap keputusan ini dibuat memang untuk melayani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka.
"Saya lebih melihat itu unsur politisnya sangat kental dan politiknya bukan yang kita harapkan, tapi itu politik nepotisme," ucapnya dalam wawancara khusus di kanal YouTube Mata Najwa, Jumat (20/10).
Pengamat ulung itu merasakan ada nepotisme di balik pengambilan putusan tersebut.
"Politik yang mengorbankan kepentingan publik untuk hubungan keluarga dan seterusnya," kata Saiful.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu menilai, keputusan MK terkait syarat Capres-Cawapres itu secara substantif muatan politisnya sangat kental.
"Sangat kental, sangat kuat dan tidak meyakinkan juga terhadap publik secara umum," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar-Mahfud Menguat, Anies-Imin Stagnan, Prabowo Galau
Ia menjelaskan, keputusan itu menjadi tidak meyakinkan lantaran kesimpulan yang disampaikan membingungkan. Bahkan, hal ini diamini oleh para pakar hukum tata negara.
"Termasuk orang seperti Yusril yang mengatakan, putusan itu cacat sangat serius, yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ia pun berpendapat bahwa keputusan MK ini akhirnya tidak punya nilai legal. Agenda politik yang sejak awal menyelimuti gugatan tersebut akhirnya tak tereksekusi dengan baik dan implikasi politiknya buruk.
Baca Juga: Mahfud Ditunjuk Jadi Cawapres Ganjar, Relawan Amin: Bukti Kuatnya Pengaruh Gus Imin
Saiful menyayangkan pihak-pihak yang dengan sengaja menggunakan MK sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan.
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-