"Misalnya saya terus terang saja yang dimaksud itu adalah tujuan dari Gibran dalam hal ini siapa pun di belakangnya itu mungkin Pak Jokowi sendiri," ucapnya.
Publik mengetahui keputusan kontroversial itu disampaikan sendiri oleh Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Akhirnya, aroma politik dinasti makin terlihat dari keputusan tersebut.
"Kita tahu kan suara yang betul-betul membolehkan permohonan itu kan tiga hakim termasuk Ketua MK sendiri. Oleh karena itu saya tidak melihat di situ itu betul-betul murni objektif sebagai proses judisial yang berlangsung di MK," tegasnya.
Baca Juga: Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas.
MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.***
Baca Juga: Santer Gibran Cawapres Prabowo, Ahok: Belum Pengalaman, Jadi Wali Kota Saja Baru Tiga Tahun
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-