“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK, tidak akan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu? Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK," katanya.
Baca Juga: Kritikan PPP Terhadap Prabowo-Ganjar: Selamat Pak Prabowo Dapat Jodoh yang Diidamkan
Dia menyampaikan, hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
"Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Enny.
Dia menjelaskan, dirinya dan para hakim MK akan berupaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap MK.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” kata Enny.
Isu 'Mahkamah Keluarga'
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan, dirinya tak sepakat dengan istilah MK sebagai mahkamah keluarga lantaran meloloskan aturan bagi Gibran, agar berkesempatan maju sebagai Cawapres.
Anwar mengaku akan memegang sumpah jabatannya sebagai hakim.
“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya.
Baca Juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres, Warga Adat NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi
Menurutnya, hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun.
“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” ucapnya.
Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.
“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” kata Anwar.***
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme