• Senin, 25 November 2024

Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

- Senin, 23 Oktober 2023 | 21:29 WIB
Ilustrasi Hakim. (Foto: Freepik/wirestock)
Ilustrasi Hakim. (Foto: Freepik/wirestock)

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK, tidak akan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu? Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK," katanya.

Baca Juga: Kritikan PPP Terhadap Prabowo-Ganjar: Selamat Pak Prabowo Dapat Jodoh yang Diidamkan

Dia menyampaikan, hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

"Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Enny.

Dia menjelaskan, dirinya dan para hakim MK akan berupaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap MK.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” kata Enny.

Baca Juga: Al Nassr VS Damac: Taktik Cristiano Ronaldo dan Talisca Anderson Jebol Gawang Lawan Saat Tertinggal Skor

Isu 'Mahkamah Keluarga'

Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan, dirinya tak sepakat dengan istilah MK sebagai mahkamah keluarga lantaran meloloskan aturan bagi Gibran, agar berkesempatan maju sebagai Cawapres.

Anwar mengaku akan memegang sumpah jabatannya sebagai hakim.

“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya.

Baca Juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres, Warga Adat NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi

Menurutnya, hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun.

“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” ucapnya.

Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.

“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” kata Anwar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X