Arahpublik.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan laporan dugaan kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut merupakan buntut dari putusan Hakim Konstitusi terkait syarat minimal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi. Bahkan, terdapat permintaan pengunduran diri dari Ketua MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Enny Nurbaningsih pada konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat di sini, termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka concern terhadap persoalan pemilu ya," ujar Enny Nurbaningsih didampingi Ketua MK, Anwar Usman dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/10/2023).
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus ada permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang itu termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ, juga ada kemudian permintaan untuk segera dibentuknya MKMK,” sambungnya.
Selain itu, Enny menyebutkan, laporan lainnya terkait hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion), laporan terkait hakim yang mengabulkan termasuk pemberian pendapat yang sepakat (concurring opinion), dan laporan khusus agar Ketua MK, Anwar Usman, mengundurkan diri.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Anwar Usman bersama beberapa hakim lainnya mengambil putusan MK yang mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka memantapkan langkah ke Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden dengan usia di bawah 40 tahun.
Menanggapi sejumlah laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.
Adapun tokoh-tokoh yang terpilih untuk bertanggung jawab dalam MKMK antara lain Ketua MK periode pertama, yaitu Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” ujar Enny.
Alasannya, Jimly dapat mewakili tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan mewakili akademisi.
Artikel Terkait
MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik